Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada 1 bidang Tanah Desa, berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima.
Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.219.604.880, (dua miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1.259.110.000, digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974.969.503, diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejati Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli 2026 sampai dengan 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. []






