BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Penetapan dan penahanan dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial, S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, DS, Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Kronologi Perkara
Perkara ini berawal dari kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dengan pagu anggaran Rp39.956.500.000,- untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 m² atau 88,52 Ha.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai.
Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang Tanah Desa. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status Tanah Desa menjadi 32 bidang atas nama perseorangan.
Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.






