BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia PAUD, SD, hingga SMA untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.
Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Presensi Boleh dari Sekolah
Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026.
ASN yang mengantar anak wajib tetap melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.
Sementara ASN yang tidak mengantar anak, tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing seperti biasa.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada 13 Juli 2026 untuk mendukung kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Di sisi lain, setiap instansi diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.






