Ia juga menambahkan, dalam struktur Badan Peradilan Umum di Mahkamah Agung, pengadilan negeri memiliki 4 jenjang kelas: Kelas II, Kelas IB, Kelas IA, dan Kelas IA Khusus. Sedangkan pengadilan tinggi diklasifikasikan berdasarkan tipe, yaitu Tipe A dan Tipe B.
“Dengan kenaikan kelas ini, masyarakat Aceh Besar diharapkan mendapatkan pelayanan peradilan yang lebih baik dari sebelumnya,” pungkas Taqwaddin. []






