BANDA ACEH– Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh meresmikan kenaikan kelas Pengadilan Negeri (PN) Jantho dari Kelas II menjadi Kelas IB, Kamis (9/7/2026).
Prosesi peresmian berlangsung di Aula PN Jantho dan dihadiri Bupati Aceh Besar, Kajari, Kapolres, Rektor ISBI Aceh, Ketua MPU, MAA, unsur Forkopimda, para Hakim Tinggi, Wakil Ketua PN Banda Aceh, Ketua PN Sigli, serta seluruh hakim dan pegawai PN Jantho.
Dalam sambutannya, KPT Banda Aceh menyampaikan bahwa kenaikan kelas bukan semata prestasi, melainkan konsekuensi dari meningkatnya beban kerja perkara, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
“Dengan jumlah perkara yang terus meningkat, tuntutan beban kerja juga semakin berat. Untuk itu, fasilitas dan kesejahteraan hakim serta aparatur juga harus ditingkatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPT menjelaskan konsekuensi kenaikan kelas ini adalah penempatan hakim yang lebih berpengalaman. Ke depan, PN Jantho tidak lagi dapat diisi oleh hakim yang baru diangkat, tetapi harus hakim yang telah bertugas di pengadilan Kelas II.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A. Jalil menyampaikan apresiasi. Ia berharap dengan kenaikan kelas ini, pelayanan hukum bagi pencari keadilan di Aceh Besar menjadi semakin optimal, cepat, dan tepat.
Dr. Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT Banda Aceh, menjelaskan bahwa wilayah hukum PN Jantho mencakup seluruh Kabupaten Aceh Besar dengan 23 kecamatan dan jumlah penduduk 439.049 jiwa. Ibu kota Kabupaten Aceh Besar sendiri berada di Jantho.






