BANDA ACEH – Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh meminta kepada semua para Advokat harus memahami ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Tidak hanya KUHAP, tetapi juga harus memahami substansi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2026).
Pesan tersebut disampaikan Taqwaddin pada saat memberikan materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar DPP PERADI dan FH USK Darussalam di Banda Aceh, Minggu (5/7/2026).
Kegiatan PKPA tersebut diikuti 67 orang peserta Calon Advokat. Taqwaddin membahas topik Upaya Hukum Peradilan Pidana versi KUHAP 2026.
Taqwaddin mengingatkan para peserta PKPA untuk mempelajari Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang baru karena membuat banyak ketentuan yang sebelumnya tidak diatur.
Dalam KUHAP 2026, misalnya, diatur 5 jenis putusan hakim, yaitu: putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas, putusan tindakan, dan putusan pemaafan.
Putusan tindakan dan putusan pemaafan merupakan dua jenis putusan baru yang diatur dalam KUHAP 2026. Sebelumnya kedua jenis putusan ini belum ada.
Terkait upaya hukum, jika terdakwa atau jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan pengadilan negeri tingkat pertama, maka keduanya dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi dalam waktu 7 hari kalender dibacakan.
Ketentuan baru lainnya adalah jika banding diajukan oleh jaksa penuntut umum, maka wajib dilampiri memori banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak, upaya banding dinyatakan gugur dan putusan pengadilan negeri berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Taqwaddin menjelaskan, kewajiban baru ini menuntut jaksa penuntut umum lebih cermat dan serius dalam mengajukan banding. Hal itu wajar, mengingat beban pembuktian dalam perkara pidana berada pada jaksa penuntut umum.
Dalam pertemuan selama 1,5 jam itu, Taqwaddin juga mengingatkan para peserta bahwa advokat adalah profesi mulia. Oleh karena itu, para advokat harus menjaga integritas dan terus meningkatkan intelektualitas agar menjadi advokat yang profesional, berintegritas, dan berkualitas. Demikian disampaikan Taqwaddin yang juga Dosen Fakultas Hukum USK. []






