“Ini perhatian serius Komisi III karena menyangkut integritas penegakan hukum dan perlindungan HAM,” katanya.
Ia menekankan asas praduga tak bersalah. Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Prinsip itu dijamin UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan KUHAP.
“Melakukan kekerasan sebelum putusan pengadilan bukan hanya pidana, tapi juga pelanggaran HAM. Negara hukum tidak boleh memberi ruang main hakim sendiri,” tegas Nasir.
Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberi kepastian hukum. “Penegakan hukum harus berdiri di atas keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan. Tidak ada pengecualian bagi siapapun,” pungkasnya. []






