BANDA ACEH – Polda Aceh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ditjenpas Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama PKS di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Kamis (21/5/2026).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan tugas pemasyarakatan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyebut kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui pertukaran informasi, penanganan gangguan kamtibmas, serta pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan.
“Sinergi antara Polda Aceh dan jajaran pemasyarakatan diharapkan memperkuat koordinasi lintas instansi. Tujuannya menciptakan situasi kondusif, baik di dalam lapas maupun di tengah masyarakat,” ujar Marzuki.
Melalui PKS ini, kedua institusi berkomitmen memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, sekaligus meningkatkan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan Karoops Polda Aceh, Plt Dirtahti Polda Aceh, Kakanwil Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto, Kasubdit Penindakan Ditjenpas RI, serta para kepala lapas dan rutan se-Aceh. []






