BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghadiri Rapat Paripurna DPRA dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Rabu (20/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRA, unsur Forkopimda, kepala SKPA, dan tamu undangan.
Wakil Ketua Pansus LKPJ 2025 Ilmiza Saaduddin Djamal membacakan 24 poin rekomendasi DPRA. Rekomendasi itu berisi catatan, evaluasi, dan masukan legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh selama 2025.
Setelah itu, Sekretaris DPRA Khudri membacakan Keputusan DPRA tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh TA 2025.
Rapat paripurna ini bagian dari mekanisme konstitusional untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Rekomendasi DPRA diharapkan menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Aceh dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Sebelumnya, Gubernur Aceh telah menyampaikan LKPJ TA 2025 dalam rapat paripurna di gedung yang sama pada April lalu. Laporan itu memuat capaian program, realisasi anggaran, dan pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah Aceh sepanjang 2025. []
—






