BANDA ACEH— Personel Subdit Ditresnarkoba Polda Aceh kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Aceh Timur, Kamis, 23 April 2026. Saat penangkapan, satu pelaku berinisial MAF (20) melarikan diri dan terjatuh ke lereng kebun sawit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum pengungkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh salah satu pelaku berinisial MB.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan serta undercover buy dan berhasil menangkap MB di halaman meunasah Desa Dama Pulo, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Di tangan MB ditemukan dua bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Dari hasil pemeriksaan, kata Joko, MB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MM dan menyebutkan bahwa sebagian sabu itu telah diberikan kepada MAF yang saat itu bersama MM sedang menunggu MB di kebun sawit.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju perkebunan sawit. Setibanya di lokasi, petugas melihat empat orang melarikan diri ke arah yang berbeda. Dua orang ke arah kanan, yakni SD dan KT, sedangkan dua lainnya ke arah kiri menuju lereng, yakni MM dan MAF.
“Ada empat orang di kebun sawit yang menunggu MB. Namun, saat hendak ditangkap mereka melarikan diri. Dua pelaku lari ke kanan dan dua lainnya ke kiri menuju lereng kebun sawit. Saat pengejaran, petugas melihat MM berhenti berlari dalam kondisi duduk dan kelelahan. MM kemudian menyampaikan kepada petugas bahwa rekannya, MAF, terjatuh ke semak di lereng. Petugas segera mengecek ke semak dan menemukan MAF dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan posisi telungkup. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam celananya ditemukan satu bungkus sabu dalam kotak rokok,” jelas Joko dalam rilisnya, Sabtu malam, 25 April 2026.






