Banda Aceh – APJN.net | Kejaksaan Tinggi Aceh, secara resmi menahan 4 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Muara Situlen Gelombang Cs Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun Anggaran 2018.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kajhu Kelas II, selama 20 hari sejak tanggal 15 Maret 2021 s/d 03 April 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH, pada Acara Konferensi pers Penahanan Tersangka Tindak pidana korupsi, Senin (15/3/2021) di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
Adapun 4 orang diduga tersangka masing masing berinisial, JNK (pensiunan PNS Dinas PUPR Aceh selaku KPA peningkatan jalan), SA (selaku PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan), KN alias SG (selaku Dirut CV Beru Dinam) dan KI (selaku Dirut PT Pemuda Aceh Kontruksi)
Dijelaskannya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh telah melakukan Penyidikan pada Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen – Gelombang Cs Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun anggaran 2018 dengan hasil Pemenang tender untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Muara-Situlen-Gelombang Cs Kabupaten Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh adalah PT. Pemuda Aceh Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp.11.687,817.000,00 (sebelas milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).
Untuk kegiatan Peningkatan Jalan Kuta Batu-Kuta Cingkam II jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar Rp1.687.817.000.00 (satu milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) berubah meningkat menjadi Rp.9.555.124.000,00 (sembilan milyar lima ratus lima puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa Terhadap V/PUPR/APBA/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen- Gelombang CS Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun Anggaran 2018 terjadi 3 (tiga) kali perubahan/Addendum, dan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan serta dilakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali pertama, Pencairan uang muka sebesar Rp.2.337.563.400,00 pada tanggal 5 September 2018 Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 12-AC/UPTD Termin kedua, sebesar Rp5.120.140.432,00, pada tanggal 28 November 2018. Termin ketiga, sebesar Rp4.230.113.168,00 pada tanggal 26 Desember 2018.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis, ditemukan Jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp.6.383.328.220,- dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000,- (sebelas milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).
“Saat ini Kerugian Keuangan Negara masih dalam perhitungan dari Auditor BPKP Perwakilan Aceh,” jelasnya.
Terakhir dikatakannya, perbuatan para tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Primair KUHPidana. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [Edi]






