APJN.NET – BANDA ACEH | Rahmadani Jaksa Penuntut Umum dari Kajati Aceh dikabarkan telah dicopot dari jabatannya sebagai JPU dalam menangani perkara kasus dugaan penjualan emas yang tidak sesuai kadar oleh sejumlah oknum toko emas di Banda Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Sunardi, Razman arif Nasution, usai sidang lanjutan kasus kurang kadar emas di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, (09/11/2021).
Dalam kesempatan itu Razman, mengatakan bahwa pihaknya sudah berjumpa langsung dengan Rahmadani pada sebuah cafe di Banda Aceh.
Rahmadani, mengatakan tidak lagi menangani kasus tersebut. ‘Alhamdulillah permintaan kita tempo hari telah diindahkan oleh pihak pihak yang bersangkutan,” kata Razman.
Selanjutnya, usai persidangan Razman turut menyampaikan kabar bahwa Rahmadani sudah dibebastugaskan dalam perkara toko emas tersebut.
“Memang terlihat, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tadi, JPU bukan Rahmadani,” jelasnya.
“Saya apresiasi Sesjamwas Kejagung, setelah mengetahui kasus ini. Alhamdulillah saudara Rahmadani tidak lagi menjadi JPU, terkait klien kami terdakwa Sunardi,” kata Razman, menambahkannya, kepada wartawan.
Sebelumnya, kata Razman Arif Nasution, telah melaporkan oknum JPU ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh, pada 19 Oktober 2021 lalu.
Terbaru, dia bersama tim juga melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), pada Senin 8 November 2021.
“Laporan ini terkait dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum JPU terhadap terdakwa Sunardi,” pungkasnya. [mar]






