“Dalam arti kata melanjutkan ke pokok perkara itu, akan masuk ke tahap pembuktian. Baik pembuktian saksi, surat dan semua bukti-bukti kita miliki, akan kita hadirkan di persidangan,” ucap Teguh. []
Pos terkait
YARA Serahkan Infak Rp10 Juta ke Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan ZIS yang Amanah
Meriahkan HUT Ke-81 RI, Polda Aceh Gelar Lomba Masak Nasi Goreng dan Aneka Minuman
Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar
Kak Na Promosi Wisata Surfing dan Hadiri Perayaan HUT 53 tahun BAS Simeulue
Kapolda Aceh Tutup Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satbrimob Polda Aceh






