“Dalam arti kata melanjutkan ke pokok perkara itu, akan masuk ke tahap pembuktian. Baik pembuktian saksi, surat dan semua bukti-bukti kita miliki, akan kita hadirkan di persidangan,” ucap Teguh. []
Pos terkait
Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Pengawasan Diperketat
Prodi Administrasi Publik FISIPOL Unida Raih Akreditasi Unggul
Gerak Cepat, Ketua DPRK Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT
Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah
Mualem Pimpin Rapat Bahas Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes






