“Dalam arti kata melanjutkan ke pokok perkara itu, akan masuk ke tahap pembuktian. Baik pembuktian saksi, surat dan semua bukti-bukti kita miliki, akan kita hadirkan di persidangan,” ucap Teguh. []
Pos terkait
Percepat Turunkan Kemiskinan, Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus di Revisi UUPA
Maut di Tiang Baliho, Tuanku Muhammad Desak PLN Audit Jaringan Listrik Berbahaya di Banda Aceh
Kankemenag Banda Aceh Gandeng Unida Bina Pramuka Lewat Spark Junior Scout Competition
Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh
Dugaan Pencurian Bukan Pembenar Kekerasan, YARA Desak Usut Tuntas Kasus Tangan Putus di Kajhu






