“Dalam arti kata melanjutkan ke pokok perkara itu, akan masuk ke tahap pembuktian. Baik pembuktian saksi, surat dan semua bukti-bukti kita miliki, akan kita hadirkan di persidangan,” ucap Teguh. []
Pos terkait
Dua Pasangan Calon Sudah Mendaftar, Mekanisme Baru Warnai Pemilihan Ketua PWI Aceh
Dua Kandidat Daftar Ketua PWI Aceh, M Nasir Nurdin: Kita Ingin Pemilihan Ramai
Kasus Penganiayaan Diduga Libatkan Oknum Polisi, YARA Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR RI
Polresta Banda Aceh Gelar Sertijab, Kompol Mawardi Menjadi Kabag Ops






