Langgar Konsideran, Ketum FPMPA Rachmad Muchlyan: Muhammad Jasdy Sudah Kita Pecat

Rachmad Muchlyan, Ketua Umum FPMPA, terpilih hasil Kongres Ke 3 FFPMPA/ Dok JejaringNews.id

APJN.NET- BANDA ACEH, Ketua Umum FPMPA, Rachmad Muchlyan mengatakan bahwa sebelum Muhammad Jasdy, mengklaim sebagai Plt FPMPA, pada 23 Oktober 2021, lalu, pihaknya selaku pengurus yang Sah telah melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap dirinya pada 4 Oktober 2021, karena dinyatakan telah melanggar konsideran FPMPA dan telah mencederai lembaga FPMPA periode 2020-2023.

“Kita sudah melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap saudara Muhammad Jasdy,” ungkapnya, Sabtu (30/10)

Jadi, kata Muchlyan bagaimana bisa saudara Muhammad Jasdy mengklaim dirinya sebagai Plt FPMPA. Sedangkan sebelumnya saudara Muhammad Jasdy, sudah kita pecat.

Dalam AD/ART FPMPA pun disebutkan bahwasanya Forum yang dapat menaikkan dan/atau memberhentikan Ketua Umum bukan melalui Rapat Pleno, namun melalui Kongres ataupun Kongres Luar Biasa (KLB). Namun sejak pelantikan pengurus FPMPA periode 2020/2023 hingga hari ini Kongres Luar Biasa (KLB) tidak pernah terlaksana di tubuh FPMPA.

Oleh karena itu, kami menyatakan klaim kepengurusan Muhammad Jasdy Cacat Hukum, dan melanggar AD/ART FPMPA.

Rachmad Muchlyan sebagai ketua Umum FPMPA yang Sah terpilih pada Kongres Ke 3 FPMPA juga meminta kepada Gubernur Aceh untuk mengevaluasi agar menarik kembali SK yang telah dikeluarkannya dengan menyebutkan saudara Muhammad Jasdy sebagai Plt Ketua Umum beserta jajarannya.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media di Aceh bahwa menyatakan dalam Konfrensi pers yang di gelar, di Aula Kesbangpol Aceh, Sabtu,(23/10/2021) lalu, tekait kepengurusan baru FPMPA yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Surat Keputusan (SK) dan ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2021.[rls/hdr]

Pos terkait