APJN.NET-BANDA ACEH, Polda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana ITE di sejumlah wilayah Provinsi Aceh.
Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang, kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya, S. I. K, yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/21), Dirreskrimsus lebih lanjut mengatakan, kasus itu berhasil diungkap berawal dari Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah mendapati Informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjual belikan di wilayah Hukum Polda Aceh. Selanjutnya Tim penyelidik melakukan Penyelidikan di beberapa Kota diantaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan
Kabupaten Aceh Tamiang, sebut Ditreskrimsus.
Kegiatan Penyelidikan dilakukan dari tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021 Penyidik Subdit V Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi, ucap Dirreskrimsus.
Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan dikota Banda Aceh dan menemukan 1 toko dengan berinisial SP yang beralamat di jalan T. Umar Desa Geuce Kayee jato Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh, kemudian penyelidik membeli 1 buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan dilakukan pengecekan terhadap 1 buah kartu perdana seluler yang telah diterima oleh penyelidik dan didapatkan bahwa kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.






