APJN.NET -BANDA ACEH – Isu dan perselisihan gereja di Kabupaten Aceh Singkil kerap terangkat ke permukaan. Baru-baru ini beredar surat Kementerian Hukum dan HAM RI yang mempertanyakan komitmen pemerintah Aceh dalam menangani masalah itu melalui Kesbangpol, Kakankemenag dan FKUB Aceh Singkil.
“Kami mendapat laporan bahwa Kemenkumham memberi perhatian serius agar Aceh mau menangani masalah yang ada di Aceh Singkil dengan sunggung-sungguh dan sesuai perundang-udangan yang ada,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (13/9/2021).
“Buktinya, pada akhir Juli lalu, Kemenkumham mengirim surat khusus kepada para pejabat di Aceh untuk menjelaskan penanganan gereja yang belum mendapat izin di Aceh Singkil. Dari informasi yang kami peroleh, surat itu, belum diberikan jawaban oleh para pejabat di Aceh,” katanya.
Menurut Safaruddin, pada satu sisi Pemerintah Aceh terlihat serius dalam penanganan isu gereja ilegal di Singkil. Ini terbukti dari sikap Gubernur Aceh yang membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Penanganan Perselisihan Tempat Ibadah di Aceh Singkil pada 18 November 2021.
“Tapi di lain, kami melihat Pemerintah Aceh tak serius dalam menangani rumah ibadah di Singkil sehingga isunya terus berlarut. SK Tim Penanganan Perselisihan Tempat Ibadah di Singkil itu diteken Gubernur Aceh pada tahun 2020 tapi tak ada informasi adanya aksi nyata dari tim itu,” gugat Safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh ini.
“Ini kan main-main namanya. Dalam SK itu, koordinator tim adalah Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh yang dalam hal ini Dr Jafar. Ketua tim adalah Kepala Kesbangpol Aceh atau Drs Mahdi Efendi dengan pengarah adalah Sekda Aceh. Total ada 46 nama dalam tim itu, gemuk sekali tapi kerjanya tak jelas,” tambah Safar.






