BANDA ACEH – Sekda Aceh M. Nasir menerima audiensi 15 mahasiswa lintas kampus di Posko Penanggulangan Bencana Kantor Gubernur Aceh, Selasa 23 Juni 2026. Pertemuan membahas progres penanganan serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Hadir mendampingi Asisten Sekda, Kalaksa BPBA, Jubir Pemprov Aceh, serta kepala SKPA dan biro terkait.
M. Nasir menjelaskan penanganan pascabencana tanggung jawab bersama pusat, Pemprov Aceh, dan kabupaten/kota. Luasnya wilayah terdampak membuat rehabilitasi butuh waktu dan dukungan dana besar.
“Kerusakan akibat bencana hidrometeorologi ini bahkan lebih luas dibanding dampak tsunami 2004. Pemulihan tidak bisa instan dan butuh keterlibatan semua pihak,” ujar M. Nasir.
Berdasarkan data, Aceh masih masa transisi darurat hingga 28 Juli 2026. Setelah itu masuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sekda menyampaikan program pemulihan sudah berjalan. Dana bersumber dari APBA 2025 dan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Hingga kini realisasi penanganan mencapai 50 persen.
Hasil verifikasi terbaru, kebutuhan perumahan pascabencana mencapai 395.873 unit. Pemprov Aceh terus menyelaraskan data agar rehabilitasi tepat sasaran.
Pemprov Aceh berharap dukungan pendanaan dari pusat yang belum terpenuhi segera direalisasikan. Tujuannya tuntas, tepat sasaran, dan berkelanjutan untuk masyarakat Aceh. []






