Dukung Program Pemerintah, Hingga Juli Bank Aceh Salurkan Dana PEN Sebesar Rp 1,9 Triliun

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman/Ist

“Salah satunya kluster yang berhubungan dengan UMKM. Karena selain bantuan pemerintah untuk usaha mikro juga ada dimana pemerintah mendorong Bank Pembangunan Daerah untuk turut serta menjadi instrumen. Pemerintah menampatkan dananya di Bank Pembangunan Daerah, salah satunya yang sudah kita lakukan penempatan dana pemerintah di Bank Aceh Syariah,” sebutnya.

Menurut Syafriadi, itu merupakan sebuah bentuk kepercayaan pemerintah kepada Bank Aceh Syariah karena dinilai mampu dan layak untuk turut serta berperan secara aktif dalam pemulihan ekonomi nasional.

Sementara Kepala OJK Aceh, Yusri menyampaikan banyak peraturan-peraturan dari OJK yang sudah diterbitkan, seperti POJK Nomor 11 yang diterbitkan pada Maret 2020 yang mengatur mengenai kebijakan bagi bank yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19, termasuk debitur UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Kita tahu masyarakat yang berdampak ini sudah susah mengangsur pembiayaan bagi bank. Apabila ini tidak dilakukan, maka performanya menjadi buruk maka keluarlah peraturan itu semacam memberikan relaksasi. Silakan melakukan restrukturisasi kepada masyarakat atau pelaku usaha yang benar-benar terdampak,” sebutnya.

Dikatakan, POJK Nomor 11 tersebut berakhir Maret 2021. Namun pada Desember 2020 pemerintah melihat pandemi ini belum berakhir, dan apabila dihentikan maka akan menjadi kesulitan bagi perbankan dan masyarakat.

“Lalu dijadikan perubahan dari POJK Nomor 11 itu, yang intinya memberikan perpanjangan waktu setahun lagi kepada masyarakat untuk benar-benar bisa memperbaiki usahanya,” kata Yusri.[Ed]

Pos terkait