Loncat ke konten
Menu Mobile
Atjeh Publik Jurnal Network
  • Atjeh Publik Jurnal Network
  • Beranda
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwara
  • Parlementaria
  • Budaya

Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!

Gambar Gravatar
Redaksi
20 Juni 202542 views
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI Provinsi Aceh) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Aceh • F/IST.

“Merdekakan buruh! Hentikan operasi ilegal! Tangkap pelanggar hukum! Aceh bukan lahan eksploitasi, Aceh rumah kami!” []

Halaman: 1 2 3
Buruh TertindasGubernur AcehHarus Bertindak Tegas!HGU IlegalLimbah Merajalela
Editor: redaksi
Sebarkan

Pos terkait

  • Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

  • TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan di Aceh, Ratusan Personel Dikerahkan di 6 Kabupaten

  • Balutan Pakaian Adat, Serune Kale, dan Jamuan Khas Aceh Warnai Paripurna HUT Ke-821 Banda Aceh

  • Pimpin Paripurna Istimewa HUT Ke-821 Banda Aceh, Ketua DPRK Irwansyah Kenakan Pakaian Adat

  • Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

  • Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Berita Populer

  • 1
    Headlines, News, Pemerintah291 views
    Wagub Aceh Fadhlullah Mediasi Persilisih…
  • 2
    Headlines, News, Politik271 views
    Ramadhana Lubis Bantah Rilis Pernyataan …
  • 3
    Headlines, News, Serba-Serbi259 views
    TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan…
  • 4
    Headlines, News, Pendidikan259 views
    Usung Tema “Beyond The Limit”, Kepala SM…
  • 5
    Headlines, News, Parlementaria249 views
    Balutan Pakaian Adat, Serune Kale, dan J…

Topik Populer

  • Polda Aceh
  • Kapolda Aceh
  • Kapolri
  • Banda Aceh
  • Aceh
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sanggahan
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
  • RSS
© 2021-2023 APJN.net, hak cipta dilindungi Undang-undang.