Sumut Mangkir Atas Kepulauan Mangkir Aceh

Jaman Kemerdekaan wilayah Afdeling ini berubah sebutan nama menjadi Wilayah Kewedanaan dan seterusnya pada awal 1970-an berubah sebutan lagi menjadi Perwakilan Kabupaten (Perwakab). Tahun 1999 wilayah pembantu bupati ini dimekarkan menjadi Kabupaten Aceh Singkil. Masa itupun keempat pulau ini masih masuk dalam wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB)

Dalam peta Atjeh lama, sesuai UU 24 tahun 1956 tanggal 21 Juli 1956, bersamaan dengan pembentukan kembali Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Dista), dengan garis agak menjorok ke Timur, kepulauan ini jelas terlihat masuk wilayah Aceh.

Salah Siapa, Dosa Siapa?

Munculnya kasus klaim sepihak ini mengingatkan kita pada pesan-pesan filosofis yang menekankan pentingnya kembali ke tujuan awal dan mengembalikan milik orang lain kepada pemiliknya semula.

Dalam kasus klaim kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil, adakah kemufakatan sebelumnya? Ataukah main caplok secara sepihak tanpa basa-basi dengan mengandalkan “tangan besi” pejabat kementerian? Ada aroma apakah di sana?

Bukankah suatu UU tidak bisa dimensohkan atau dinafikan dengan suatu keputusan seorang menteri? Dan bukankah menawarkan perkongsian kerjasama setelah mencaplok hak orang lain adalah tindakan yang tidak bermoral?

 

Pos terkait