Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Tiga Orang Diduga Bermain Judi Online

Satreskrim Polres Nagan Raya amankan 3 orang Pelaku diduga bermain judi online (kartu domino) Sabtu (27/7/2024) | Ist.

APJN.NET, NAGAN RAYA – Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga bermain judi jenis kartu domino dan judi slot di Kabupaten setempat.

Dua pelaku diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (27/7/2024) terkait judi kartu domino.

Satu orang lainnya diamankan di Desa Lamie kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya terkait judi slot, Minggu (28/7/2024).

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani SH MSi, menyampaikan ke 3 orang yang ditangkap tersebut berinisial AH (36), HO (40), DH (31).

โ€œBenar, bahwa kita telah mengamankan 3 orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan kartu domino. “Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun offline,โ€ kata Vitra Ramadani, Senin (29/07/2024).

Lanjut vitra, bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp4.932.000, lalu 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk, 2 dan unit sepeda motor.

“Sedangkan satu orang yang diamankan terkait judi slot berinisial DH (31) dengan barang bukti yang ikut disita berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp956.530,” ujarnya.

Lebih lanjut, Vitra Ramadani, menjelas bahwa saat ini tiga pemain judi tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

โ€œPelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,โ€ ungkapnya.

Pos terkait