“Selain mengandalkan kesiapan internal, Polda Aceh akan mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla. Jajaran juga diminta membangun dan membentuk kelas aman asap bagi pelajar agar proses belajar mengajar tetap berjalan serta memberikan pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak karhutla,” sebut Joko.
Ia juga mengatakan bahwa, upaya pencegahan terus dilakukan dengan patroli terpadu di daerah rawan kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan. Terhadap setiap pelanggaran, Polri menegaskan akan memberikan sanksi hukum berupa administratif, denda, dan/atau pidana secara tegas dan terukur terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Seluruh Polres juga diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi terjadinya karhutla di wilayah masing-masing.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pencegahan di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. []






