BANDA ACEH – Dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejaksaan Tinggi Aceh memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus periode Januari sampai dengan Agustus 2026. Tercatat 9 perkara dugaan korupsi sedang ditangani, dengan 3 perkara sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan di PN Tipikor Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kejati Aceh merespons Nota Dinas Nomor: ND-984/L.1.3/Kph/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 terkait penyampaian data capaian kinerja.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh,Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn, menjelaskan dari 9 perkara yang ditangani Bidang Pidsus, 2 perkara masih dalam tahap penyidikan dan 4 perkara lainnya masih dalam proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI.
Perkembangan Penyidikan
1. Kasus Irigasi Sigulai Simeulue TA 2019
Dugaan KKN dan indikasi kerugian keuangan daerah pada kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue TA 2019 dengan tersangka Sarwidin bin Abdul Ahmad. Perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-14/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 12 November 2021 yang diperbaharui dengan PRINT-03/L.1.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025. Tersangka telah ditetapkan.
2. Kasus Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh TA 2019 atas nama tersangka Dian Satriawan, S.H., M.H. bin Ridwan. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/L.1/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026. Tersangka telah ditetapkan.
3. Kasus Jalan Subulussalam-Aceh Singkil TA 2024
Dugaan penyimpangan pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Kota Subulussalam – Batas Provinsi Sumatera Utara dan Penanggalan – Lipat Kajang – Batas Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kontrak Rp10.278.655.000. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025. Perkara masih dalam Proses PKKN oleh BPK RI.
4. Kasus Penanganan Longsor Subulussalam TA 2024
Dugaan penyimpangan pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas Kota Subulussalam – Batas Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kontrak Rp13.500.000.000. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-11/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025. Perkara masih dalam Proses PKKN oleh BPK RI.
Perkara Tahap Penuntutan
Bidang Pidsus Kejati Aceh juga telah melimpahkan 4 perkara dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh TA 2021-2024 pada BPSDM Aceh ke tahap penuntutan.
Keempat tersangka tersebut adalah Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd Bin Abdullah, dr. Chalili Putra, M.Kes, Reza Hidayat Sya, S.IP., MPA, dan Eva Triani.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 27 Oktober 2025 dan 2 April 2026, keempat perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap II pada tanggal 29 Juli 2026 dan dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh pada tanggal 14 Agustus 2026.
Perkara Lainnya
Selain itu, Kejati Aceh juga menangani dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengolahan dan Perdagangan Ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026. Perkara tersebut saat ini masih dalam Proses PKKN oleh BPK RI.
Kajati Aceh menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menuntaskan penanganan perkara korupsi di Aceh secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pengabdian Kejaksaan kepada masyarakat. []






