BANDA ACEH – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).
Persetujuan itu menjadi dasar bagi DPRA untuk menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025. Dalam keputusan paripurna disebutkan, rancangan qanun tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI Perwakilan Aceh.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan Aceh tahun anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun, sementara belanja terealisasi sebesar Rp10,65 triliun, sehingga tercatat surplus sebesar Rp47,35 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan mencapai Rp530,39 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp59,28 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat Rp471,10 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp518,46 miliar.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi, yang telah menyampaikan pendapat serta pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2025.
“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya,” kata Dek Fadh dalam sambutannya.






