Ia menjelaskan, Hari Juang Polri ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/95/I/2024 tanggal 22 Januari 2024. Dalam keputusan tersebut, tanggal 21 Agustus ditetapkan sebagai Hari Juang Polri.
Pada upacara tersebut, Kapolda Aceh membacakan teks Proklamasi Polisi yang berbunyi:
«“Oentoek bersatoe dengan rakjat dalam perdjoeangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menjatakan Polisi sebagai Polisi Repoeblik Indonesia.”»
Selanjutnya:
“Polisi sebagai Polisi Republik Indonesia, Soerabaja, 21 Agoestoes 1945. Atas nama seluruh warga Polisi, Moehammad Yasin, Inspektur Polisi Kelas I.”
Lomba Devile Antar-Satker
Usai upacara, rangkaian peringatan Hari Juang Polri dilanjutkan dengan lomba devile antar-Satker Polda Aceh. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah kelompok dari Satker di lingkungan Polda Aceh dan menjadi bagian dari upaya membangun kekompakan, kedisiplinan, semangat kebersamaan, serta kreativitas personel.
Penilaian lomba devile dilakukan secara langsung oleh Kapolda Aceh bersama para pejabat utama (PJU) Polda Aceh. Penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek yang ditampilkan masing-masing peserta selama pelaksanaan devile.
Berdasarkan hasil penilaian, Satbrimob Polda Aceh berhasil meraih juara pertama. Posisi juara kedua diraih Ditsamapta Polda Aceh, juara ketiga diraih kelompok Polwan Polda Aceh, sedangkan juara harapan diraih kelompok ASN Polda Aceh.
Kapolda Aceh kemudian menyerahkan penghargaan kepada para pemenang sebagai bentuk apresiasi atas semangat dan partisipasi seluruh peserta dalam memeriahkan Hari Juang Polri.






