Taqwaddin: Demi MoU Helsinki, Damai Harga Mati. Sejahterakan Aceh Dalam NKRI

Ketua ICMI Aceh Dr. Taqwaddin yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi • FOTO IST.

BANDA ACEH – Merespons kericuhan yang terjadi pada acara Zikir Akbar dalam rangka memperingati 21 Tahun Damai Aceh, Sabtu (15/8/2026), Dr. Taqwaddin Husin meminta semua pihak fokus menjaga perdamaian Aceh yang telah diperjuangkan secara optimal.

Setelah konflik panjang puluhan tahun yang menelan ribuan korban jiwa, tercapai kesepahaman bersama antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia.

Kesepahaman itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Dalam keseharian, kesepakatan itu lebih dikenal dengan sebutan MoU Helsinki.

“Deretan korban jiwa, pertumpahan darah, dan kemiskinan selama konflik puluhan tahun harus menjadi pelajaran sejarah kelam bagi seluruh warga Aceh, termasuk generasi muda,” ujar Ketua ICMI Aceh itu.

Ia menegaskan agar seluruh elemen di Aceh menghormati MoU Helsinki.
“Ini tidak bisa ditawar. Hukumnya wajib. Bagi saya, demi MoU Helsinki maka Damai Harga Mati. Mari kita sejahterakan warga Aceh dalam bingkai NKRI,” tegas Dr. Taqwaddin yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, persoalan utama Aceh saat ini bukan lagi separatisme, melainkan kesejahteraan yang belum merata.
“Yang sejahtera baru segelintir elit yang berkuasa. Sementara rakyat kebanyakan masih hidup dalam kemiskinan,” ujarnya.

Solusi untuk menjaga damai di Aceh, kata dia, adalah meningkatkan kesejahteraan melalui pengentasan kemiskinan.

Padahal, berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, Aceh memiliki status ganda sebagai Daerah Istimewa sekaligus Daerah Khusus. Aceh satu-satunya daerah di Indonesia yang menyandang dua status tersebut. Namun paradoksnya, dengan predikat itu, masih banyak warga Aceh yang hidup miskin.

Pos terkait