BANDA ACEH — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-81 Tahun 2026, Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Aceh menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi pada 10–14 Agustus 2026.
Kegiatan ini diikuti Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Aceh dengan menghadirkan 139 barang, terdiri dari 94 barang bergerak dan 45 barang tidak bergerak. Lelang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe.
Rangkaian lelang secara hybrid dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Aceh, Nul Albar, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Rachmat Kurniawan, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Aspema Kejati Aceh Nul Albar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Lelang Serentak merupakan upaya Kejaksaan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penyelenggaraan lelang Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel.
“Lelang serentak ini tidak hanya mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan Barang Rampasan Negara di Kejaksaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Nul Albar.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal senada disampaikan Kepala Kanwil DJKN Aceh, Rachmat Kurniawan. Ia mendukung penuh pelaksanaan Lelang Serentak sebagai bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan dan DJKN dalam mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi.






