“DJKN sangat mendukung pelaksanaan lelang bersama Kejaksaan. Sinergi ini penting untuk memastikan proses lelang berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi negara,” ungkap Rachmat Kurniawan.
Menurutnya, sinergi tersebut akan terus diperkuat melalui peningkatan koordinasi antara Kejati Aceh, Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh, dan KPKNL Lhokseumawe. “Ke depan koordinasi akan terus kita tingkatkan agar Barang Rampasan Negara yang telah siap lelang dapat segera diselesaikan. Dengan demikian proses pemulihan aset berjalan lebih cepat dan berkontribusi pada penerimaan negara,” tambahnya.
Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset Kejati Aceh menargetkan PNBP sebesar Rp25 miliar pada 2026. Hingga 14 Agustus 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp16,8 miliar atau 67,43 persen dari target.
Dari 139 Barang Rampasan Negara yang dilelang dalam Lelang Serentak ini, terdapat potensi penambahan PNBP sebesar Rp6,7 miliar. Potensi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target PNBP Bidang Pemulihan Aset Kejati Aceh tahun 2026.
Pelaksanaan Lelang Serentak ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejati Aceh dan DJKN Aceh dalam pengelolaan dan pemulihan kerugian negara. Kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara sekaligus memastikan aset tersebut dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. []






