Dalam pengelolaan persampahan, DPRK Banda Aceh juga memberikan dukungan terhadap keberadaan WCP sebagai sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat di sejumlah gampong.
Sebagai dukungan terhadap kebersihan kota, saat ini juga sudah disepakati peremajaan armada pengangkut sampah yang kondisinya sudah tidak memadai, rusak, dan tidak lagi layak digunakan. Sehingga dengan adanya armada baru, maka pelayanan persampahan dapat berlangsung lebih efektif dan responsif.
“Untuk memperkuat keamanan dan ketenteraman kota, kita juga telah menyepakati perluasan kawasan yang terpantau melalui CCTV. Memang belum seluruh wilayah dapat terpantau, namun terdapat penambahan cakupan dibandingkan tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya,”ujarnya.
Demikian pula dengan penerangan jalan. DPRK dan Pemko akan menambah penerangan jalan raya. Tak hanya fokus di perkotaan, penerangan akan dipasang hingga ke kawasan perkampungan.
Kata Irwansyah, perparkiran memang masih menjadi masalah di Banda Aceh. Oleh karena itu, melalui fungsi anggaran dan pengawasan, DPRK bersama eksekutif terus mendorong perangkat daerah terkait untuk memastikan penataan dan penertiban parkir dilakukan secara konsisten.
“Seluruh program tersebut adalah manifestasi dari kerja bersama, kesepahaman, dan komitmen kolektif antara DPRK dan Pemerintah Kota. Pembahasan KUA-PPAS yang telah kita lalui menunjukkan bahwa ketika legislatif dan eksekutif mampu berjalan dalam satu arah, maka yang memperoleh manfaat terbesar adalah masyarakat Kota Banda Aceh,” tegas Irwansyah.






