KPT Banda Aceh: Advokat Wajib Kuasai Teknologi Informasi Aplikasi Peradilan

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum (tengah) usai memberi pengarahan pada Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah 21 orang Advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (29/7/2026) • DOK FOTO IST.

BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., menegaskan seluruh advokat wajib menguasai teknologi informasi dan aplikasi peradilan.

Hal itu disampaikan saat memberi pengarahan pada Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah 21 orang Advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).

“Saat ini keempat badan peradilan telah menerapkan teknologi informasi dalam proses peradilan. Oleh karena itu, para advokat harus mempelajari dan menerapkan aplikasi proses peradilan dalam berperkara mewakili klien. Jika tidak menguasai teknologi informasi, anda akan tertinggal dan bahkan dapat menghambat proses peradilan,” tegas Nursyam.

Ia menambahkan, mulai 1 Agustus 2026 seluruh persidangan, khususnya Tindak Pidana Korupsi, akan dilaksanakan secara online. Hakim Tipikor bersidang di PN Banda Aceh, Jaksa dari kantor Kejari, sementara Terdakwa dan Advokat mengikuti persidangan dari Rutan atau tempat penahanan masing-masing.

“Ini merupakan langkah maju dalam dunia peradilan yang mengharuskan seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, menguasai teknologi informasi,” ujarnya.

Dalam arahannya, KPT juga menyampaikan 4 poin penting peran advokat:

1. Pendampingan Hukum. Advokat wajib mendampingi terdakwa, korban, dan saksi. Advokat juga dapat mewakili kepentingan non-manusia seperti alam, hewan, dan tumbuhan.
2. Pengawasan Hak Asasi. Advokat berfungsi mengawasi terpenuhinya hak-hak klien agar terbebas dari penyiksaan dan intimidasi, sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
3. Peran dalam KUHAP Baru. Advokat terlibat dalam seluruh proses peradilan hingga upaya hukum. Dalam KUHAP baru, peran advokat semakin besar. Misalnya, advokat dapat mengajukan perlawanan terhadap perpanjangan penahanan.
4. Keadilan Restoratif. Advokat berperan penting dalam Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Melalui MKR, kerugian korban dapat dipulihkan melalui ganti rugi yang layak dari pelaku.

Pos terkait