Kejati Aceh Tanamkan Kesadaran Hukum Pelajar Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Takengon

DOK FOTO | IST.

TAKENGON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan hasil kerja sama Kejati Aceh dengan Dinas Pendidikan Aceh ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar agar terhindar dari pelanggaran hukum dan tumbuh menjadi generasi yang taat hukum serta berkarakter.

Sekitar 50 siswa-siswi SMKN 1 Takengon mengikuti kegiatan tersebut. Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul, S.H., sebagai bentuk dukungan dan sinergi Kejaksaan dalam program penerangan hukum bagi generasi muda.

Bertindak sebagai narasumber, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan materi secara komunikatif dan interaktif. Materi yang disampaikan mencakup pengertian hukum, pengenalan KUHP dan KUHAP beserta perbedaannya, hingga alur penanganan perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, sampai pelaksanaan putusan pengadilan.

Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, dampak hukumnya, serta pentingnya menjauhi kenakalan remaja termasuk bullying yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Dengan contoh kasus yang mudah dipahami, para siswa diajak bijak dalam bergaul, menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, saling menghormati, dan menyadari bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Siswa aktif bertanya pada sesi tanya jawab untuk menggali informasi terkait persoalan hukum di lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari.

Pos terkait