BANDA ACEH – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026) pukul 14.00 WIB.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad. Turut hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda, dan seluruh anggota dewan.
Sidang diawali dengan penyampaian laporan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025.
Enam Fraksi Nyatakan Setuju
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Tengku Tarnuman menyatakan dapat menerima Raqan tersebut.
Fraksi Partai NasDem melalui Teuku Nanta Muda menyatakan menerima dan menyetujui Raqan dengan harapan seluruh rekomendasi menjadi perhatian serius Pemko untuk penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Sofyan Helmi juga menyatakan menerima dan menyetujui.
“Penerimaan dan persetujuan ini kami berikan dengan catatan bahwa seluruh rekomendasi, koreksi, evaluasi, dan masukan yang telah disampaikan Fraksi PAN menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh dan wajib ditindaklanjuti,” ujar Sofyan.
Fraksi Partai Demokrat melalui Zulkasmi menyatakan dapat menerima Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025.






