Sinergi Kejari Aceh Jaya dan Pemkab, Pulihkan Keuangan Negara Rp2,05 Miliar

DOK | FOTO | IST.

CALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersinergi dalam upaya pemulihan keuangan negara. Sinergi tersebut diwujudkan melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers capaian pemulihan keuangan negara yang digelar di Kantor Kejari Aceh Jaya, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Kejari Aceh Jaya melalui Kasi Datun menyampaikan, hingga 22 Juli 2026 total keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2.055.943.815,21.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Periode 1 Januari 2026 – 14 April 2026
Berhasil dipulihkan sebesar Rp1.319.796.010,83.

2. Periode 15 April 2026 – 22 Juli 2026
Berhasil dipulihkan sebesar Rp744.479.713,63.

Disetor ke Kas Daerah

Seluruh dana tersebut telah disetorkan secara resmi ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.

Capaian ini merupakan wujud nyata kontribusi Kejari Aceh Jaya dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah melalui penyelamatan keuangan negara, optimalisasi pendapatan daerah, serta pencegahan potensi kerugian negara di masa mendatang.

Keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen Kejari Aceh Jaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ke depan, Kejari Aceh Jaya akan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan melalui Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, serta tindakan hukum lain secara profesional untuk mendukung terwujudnya _good governance_ dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Aceh Jaya. []

Pos terkait