Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh akan mengusulkan penambahan kuota Bio Solar dan LPG Tabung 3 Kg kepada kementerian dan lembaga terkait sesuai kebutuhan riil masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh bersama Pertamina, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, dan instansi terkait juga akan melakukan penertiban terhadap penggunaan BBM bersubsidi dan LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran.
Selain itu, Pertamina diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di SPBU, mulai dari pengaturan antrean, optimalisasi pelayanan pengisian BBM, memastikan kecukupan stok pada seluruh jaringan distribusi, hingga memperkuat pengawasan terhadap SPBU dan pangkalan.
PT Pertamina Patra Niaga juga diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan operasional SPBU melalui penambahan operator pada setiap dispenser/nozzle, khususnya pada jam-jam sibuk, guna meningkatkan efisiensi waktu pelayanan, mempercepat proses pengisian BBM bersubsidi, serta mengurangi antrean kendaraan di SPBU, serta memastikan antrean tidak meluas hingga mengganggu kelancaran lalu lintas maupun aktivitas fasilitas umum dan pusat pelayanan masyarakat di sekitar SPBU.
Secara berkala, Pertamina juga diminta menyampaikan laporan kepada Pemerintah Aceh mengenai kondisi stok, distribusi, dan pelayanan sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan.
Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi dan LPG Tabung 3 Kg sesuai peruntukannya, tidak melakukan pembelian secara berlebihan (_panic buying_), serta mendukung upaya mewujudkan distribusi energi bersubsidi yang tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Aceh.[]






