TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis 2 Juli 2026 di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan. Dari jumlah itu, 8 orang hadir menjalani eksekusi, sedangkan 5 orang lainnya berhalangan hadir.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, menyampaikan eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Penuntut Umum sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum dan sesudah eksekusi, seluruh terpidana diperiksa Tim Medis Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kondisi fisik memenuhi syarat dan tetap dalam keadaan baik.
Pelaksanaan merujuk Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. “Kami mengedepankan kepastian hukum, penghormatan HAM, dan memperhatikan kondisi kesehatan terpidana,” kata Roland.
Rincian Terpidana yang Dieksekusi
1. Ali alias Poya melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir cambuk 175 kali. Setelah dikurangi masa penahanan selama 37 bulan yang diperhitungkan setara 37 kali cambuk dan dikurangi pelaksanaan cambuk sebelumnya sebanyak 75 kali, sisa uqubat yang dieksekusi sebanyak 63 kali
2. Ruslandi Sanjani melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 kali. Sebelumnya telah menjalani 26 kali cambuk sehingga sisa uqubat yang dieksekusi sebanyak 74 kali.
3. Furqansyah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 kali.
4. Hendri Susanto melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali.
5. Mardin Maulana melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 40 kali. Setelah dikurangi masa penahanan selama 8 bulan 1 hari yang diperhitungkan setara 9kali cambuk, sisa uqubat yang dijalankan sebanyak 31 kali.
6. T. Idamul Fata Tsaqih melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali.
7. Rio Bagus Pratama melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali.
8. Rizki Baizawi melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 7 kali.






