LAMBARO – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar menilai tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bermasalah. Penilaian itu muncul setelah sejumlah pejabat strategis mundur beruntun dan Seleksi Terbuka JPT Pratama dua kali diperpanjang karena sepi peminat.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA, di Lambaro, Rabu 1 Juli 2026, menyebut kondisi itu alarm bagi birokrasi. “Pengunduran diri pejabat beruntun adalah sinyal ada persoalan manajemen pemerintahan yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
YARA mencatat Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Besar mundur 11 Mei 2026, disusul Kepala Badan Kesbangpol 18 Mei 2026. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga dikabarkan sempat mengajukan mundur sebelum diganti.
Menurut Muhammad Nur, perpanjangan dua kali seleksi JPT karena minim pendaftar memperkuat dugaan adanya masalah tata kelola. “Jangan sampai independensi jabatan terganggu karena intervensi pihak tak berkepentingan. Seleksi harus murni berbasis kompetensi dan sistem merit, bukan titipan,” ujarnya.
YARA mendesak DPRK Aceh Besar menjalankan fungsi pengawasan. DPRK diminta memanggil kepala daerah dan pihak terkait untuk menjelaskan penyebab rentetan pengunduran diri serta kondisi birokrasi saat ini.
“DPRK tidak boleh jadi penonton. Publik berhak tahu apa yang terjadi agar kepercayaan pada pemerintahan tetap terjaga,” kata Muhammad Nur.
Ia mengingatkan, jika tak segera dibenahi, persoalan ini akan berdampak pada stabilitas birokrasi, kualitas pelayanan publik, dan efektivitas pemerintahan di Aceh Besar. []






