BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh segera mengurus badan hukum. Langkah itu dinilai penting memperkuat legalitas dan daya saing di tengah persaingan ekonomi.
Ajakan disampaikan Safaruddin di Kantor YARA Aceh, Jalan Cot Bak U No. 19, Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Kamis 4 Juli 2026.
Menurutnya, legalitas bukan hanya syarat administratif, tapi fondasi keberlanjutan usaha. UMKM berbadan hukum memiliki perlindungan hukum lebih kuat, termasuk pemisahan aset pribadi dan aset usaha.
“UMKM yang legal akan lebih dipercaya pelanggan, mitra usaha, dan lembaga keuangan. Ini modal penting mengembangkan usaha secara profesional,” kata Safaruddin.
Ia menjelaskan, badan hukum membuka akses pembiayaan dari bank, investor, dan program pemerintah yang mensyaratkan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), CV, atau PT. Legalitas juga memungkinkan UMKM ikut tender pemerintah, jadi pemasok perusahaan besar, dan memperluas jaringan bisnis.
Safaruddin juga mengingatkan pentingnya mendaftarkan merek dagang. “Pendaftaran merek melindungi identitas produk agar tidak ditiru atau diklaim pihak lain. Nama usaha yang terdaftar juga meminimalkan potensi sengketa,” ujarnya.
“Jangan tunggu usaha besar baru urus legalitas. Justru sejak awal, legalitas adalah investasi untuk melindungi usaha dan membuka peluang berkembang,” tegasnya.
YARA berharap makin banyak UMKM Aceh yang sadar pentingnya berbadan hukum, sehingga tumbuh jadi usaha yang kuat, berkelanjutan, dan berkontribusi pada perekonomian daerah. []






