DPRK Banda Aceh Anggarkan Asuransi 5.400 Pekerja Rentan, Dorong Pengusaha Daftarkan Karyawan

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, Dok Foto | Ist.

BANDA ACEH – DPRK dan Pemko Banda Aceh menganggarkan asuransi untuk 5.400 pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran itu sudah dialokasikan di APBK 2026, kata Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST saat menerima Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Senin (22/6/2026).

“Alhamdulillah di APBK 2026 anggaran asuransi pekerja rentan Banda Aceh sudah teralokasi untuk 5.000 lebih melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Irwansyah.

Sepanjang 2026, sudah 7 pekerja rentan Banda Aceh menerima santunan dari program ini. Proses pencairan terus berjalan hingga akhir tahun.

Irwansyah terenyuh melihat anak yang menyaksikan ayahnya meninggal saat pasang baliho, serta peserta magang yang meninggal saat mesin kapal Aceh Hebat terbakar. Keduanya meninggal saat bekerja mencari nafkah.

“Jika pekerja rentan seperti pemasang baliho, buruh, tukang becak meninggal saat kerja, ahli waris dapat santunan duka Rp42 juta. Jika sakit, biaya pengobatan ditanggung sampai sembuh,” jelasnya.

Irwansyah juga mendorong pelaku usaha menengah ke atas daftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Pemilik warkop, cafe, hotel, dan usaha lain wajib ikutsertakan karyawan agar terlindungi dan nyaman bekerja,” tuturnya. []

 

 

Pos terkait