APJN.NET – BANDA ACEH, Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, di bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana dalam kasus penghinaan ringan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Amar putusan itu dikeluarkan majelis hakim PT Banda Aceh setelah menyidangkan permintaan banding yang dilakukan Mohd Din melalui penasihat hukum Junaidi SH, dan Muhammad Nasir SHI, MH, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN), Jantho, Aceh Besar.
Sebelumnya, PN Jantho dalam putusan Nomor 5/Pid.C/2020/PN tanggal 6 September 2021 menjatuhkan pidana penjara satu bulan kepada Mohd Din karena menurut pertimbangan hakim tunggal, Syara Fitriani SH, yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pindana ringan terhadap korban Erlizar Rusli.
Namun, hakim tunggal PN menetapkan Mohd Din tidak perlu menjalani pidana penjara itu kecuali sebelum masa percobaan selama dua bulan berakhir yang bersangkutan sudah bersalah melakukan tindak pidana yang lain.
Seperti sempat beredar di media sosial dan sejumlah media online, Erlizar Rusli yang merupakan mantan Manajer Umum dan PSDM Harian Serambi Indonesia, Jumat (25/9/2020), melaporkan Mohd Din yang juga atasannya ke Polresta Banda Aceh dengan sangkaan penghinaan ringan.
Menurut Erlizar, peristiwa itu terjadi di Kantor Harian Serambi Indonesia, kawasan Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Erlizar yang dalam laporan ke polisi berstatus pengacara dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menceritakan, laporan itu bermula dari hubungan antara atasan dan bawahan.






