“Jangan hanya menyampaikan aturan secara normatif atau beretorika. Kepala sekolah SD maupun SMP harus menjelaskan kepada masyarakat variabel dan indikator apa yang digunakan untuk menentukan seorang siswa diterima atau tidak diterima di sekolah. Masyarakat berhak mengetahui ukuran yang dipakai sehingga proses SPMB benar-benar transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut mantan Keuchik Gampong Jeulingke itu, hingga kini masih banyak masyarakat yang kecewa terhadap hasil SPMB karena merasa tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
“Banyak orang tua bertanya, sebenarnya dengan sistem seperti ini, ke mana lagi anak-anak Banda Aceh harus bersekolah? Pertanyaan itu harus dijawab dengan data dan penjelasan yang jelas, bukan sekadar menyampaikan bahwa semuanya sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut mengingatkannya pada ungkapan dalam bahasa Aceh, “Buya Krueng terdodong, buya tamong meurezeki.” Menurutnya, ungkapan tersebut menggambarkan jangan sampai masyarakat setempat justru merasa tersisih, sementara pihak lain memperoleh kesempatan yang lebih besar.
“Filosofi itu menjadi pengingat agar kebijakan pendidikan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Zulkasmi juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan SPMB, termasuk dasar penetapan kelulusan pada setiap jalur penerimaan.






