Alamp Aksi Aceh Desak Kejati Periksa Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan soal Dugaan Monopoli Tender 2025

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang • Dok/ Foto Ist.

Menurut Mahmud, pola itu mengindikasikan penggunaan perusahaan sebagai kendaraan administratif, sementara pekerjaan riil diduga dikerjakan pihak lain. Praktik ini dikenal sebagai “pinjam bendera”.

Secara regulasi, Perpres No. 16/2018 yang diperbarui Perpres No. 12/2021 mewajibkan pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan akuntabel. Peraturan LKPP juga mewajibkan verifikasi Sisa Kemampuan Paket SKP agar usaha kecil tidak menerima pekerjaan melebihi kapasitas.

“Jika perusahaan kecil bisa mendapat 10 sampai 16 paket sekaligus, ada dua kemungkinan: verifikasi SKP lalai atau direkayasa sejak awal,” ujar Mahmud.

Ia menilai tanggung jawab tidak hanya pada penyedia jasa, tapi juga pada Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang menentukan kelayakan administrasi dan teknis peserta tender.

Dalam perspektif hukum persaingan usaha, penguasaan proyek oleh kelompok perusahaan tertentu berpotensi melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang larangan persekongkolan tender.

“Kalau paket diarahkan kepada penyedia tertentu melalui verifikasi formalitas, unsur persekongkolan horizontal maupun vertikal sangat mungkin terpenuhi,” katanya.

Alamp Aksi Aceh menilai persoalan ini bisa berkembang ke ranah tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur kesengajaan meloloskan penyedia yang tidak berkapasitas hingga menimbulkan kerugian negara.

Karena itu, Mahmud meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses tender, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang memiliki otoritas strategis dalam sistem pengadaan daerah.

Pos terkait