TAPAKTUAN – Indikasi praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Pola distribusi proyek yang terkonsentrasi pada sejumlah perusahaan dinilai berpotensi mengarah pada persekongkolan tender terstruktur.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa PBJ Aceh Selatan terkait dugaan pengondisian proyek pada tender 2025.
Desakan ini muncul setelah Alamp Aksi Aceh menelusuri data Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE. Data menunjukkan konsentrasi paket pekerjaan pada segelintir perusahaan dengan jumlah signifikan dan jadwal pelaksanaan yang saling beririsan.
Berdasarkan penelusuran, CV Segi Tiga Perdana CV SGP memperoleh 16 paket pekerjaan. CV Maula Karya CV MK dan CV Gilan Prima CV GP masing-masing 12 paket. CV Bunda Pratama CV BP 10 paket, serta CV Samadua Berkarya CV SB dan CV Wendi Pratama CV WP masing-masing 8 paket.
Paket-paket tersebut tersebar di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan. Sebagian proyek memiliki waktu pelaksanaan hampir bersamaan meski berada di sektor berbeda.
“Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, kapasitas perusahaan harus diukur rasional. Ketika satu perusahaan kecil mendapat belasan paket lintas sektor dalam waktu hampir bersamaan, publik wajar mempertanyakan proses verifikasinya,” kata Mahmud, Jumat (22/5/2026).
Ia mencontohkan perusahaan yang menandatangani kontrak pembangunan toilet sekolah akhir Oktober 2025, lalu kembali mendapat kontrak rehabilitasi fasilitas kesehatan berselang 10 hari.






