Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K yang didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K, serta Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri S.H saat konferensi pers, Rabu (21/7/2021) di Mapolres setempat / Ist

APJN.net -Lhoksukon – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 7 kg dan ikut mengamankan tiga orang tersangka di Perumahan Nelayan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti lain, yaitu berupa dua unit sepeda motor sport merek Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K yang didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K, serta Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri S.H saat konferensi pers, Rabu (21/7/2021) di Mapolres setempat.

Dalam konferensi prers tersebut, Tri Hadiyanto menjelaskan, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan pihaknya, yakni IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23).

Dalam proses penyelidikan di lapangan, lanjutnya, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap IR, pada Sabtu dini hari 10 Juli 2021 di perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kemudian, sambungnya lagi, baru dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS dan ditemukan sebuah ransel berisi tujuh paket sabu seberat 7 Kg yang disembunyikan di atas loteng rumahnya.

“Usai mengamankan tersangka IR dan barang bukti, personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara yang ikut dibantu oleh personel Dit Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Alhasil, pada Rabu 14 Juli 2021 tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang,” terang Tri secara gamblang.

Pos terkait