Dalam Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Perintahkan tutup Sejumlah Warkop

APJN.net – Banda Aceh| Menindaklanjuti kegiatan operasi yustisi Satgas Covid-19 sehari sebelumnya, tim subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Aceh dan subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Banda Aceh yang terdiri dari unsur personel Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kodim Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh dan Satpol PP Kota Banda Aceh serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh dipimpin oleh Karoops Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh kembali menggelar kegiatan operasi yustisi serta penegakan hukum atas pelanggaran UU kekarantinaan, peraturan Gubernur dan peraturan walikota serta aturan-aturan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Kegiatan malam ini bukan lagi peringatan, namun melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan beberapa tempat yang digemari masyarakat masyarakat sehingga berpotensi kuat menjadi klaster penyebaran covid, Kata Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Soni Sanjaya, S. I. K, dan sejumlah pejabat lainnya,” Sabtu, (22/5/21) malam.

Dikatakan Agus Sarjito, berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Bab 3 pasal 3 berbunyi;

Setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid 19 pada kegiatan usahanya;

“Kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya pukul 05.30 WIB samoai dengan 23.00 Wib,” sebut Agus Sarjito.

Pos terkait