Ketua Banleg DPRK Banda Aceh Pastikan Raqan Cagar Budaya Rampung Jadi Qanun

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh H Heri Julius, S.Sos, MM / photo Ist

Ia menyebutkan bahwa qanun tentang cagar budaya tersebut sudah dilakukan pembahasannya pada tahun 2020.

Namun, lantaran padatnya aktifitas di DPRK juga singkatnya waktu dalam menyelesaikan berbagai qanun lainnya, sehingga qanun cagar budaya tersebut, sempat tertunda perampungannya.

Insya Allah, tambahnya  dalam waktu dekat atau tahun 2021 ini qanun cagar budaya tersebut sudah harus rampung menjadi qanun.

“Untuk itu kita dari Banleg DPRK Banda Aceh harus turun langsung kelapangan untuk memastikan tingkatan kewenangan atas situs situs tersebut,” tuturnya.

Intinya, ia menambahkan saat ini pihaknya tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun dan merampungkan qanun tersebut menjadi qanun agar situs situs sejarah yang ada itu dapat terlindungi.

Ia mengingatkan kepada seluruh warga kota Banda Aceh, khusus agar dapat memahami  bahwa tidak semuanya situs situs yang ada di kota Banda Aceh, merupakan kewenangan Pemko, meskipun letaknya diwilayah kota Banda Aceh.

Artinya, sesuai tingkatan kewenangan tidak semua situs situs yang ada tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemko, termasuk situs yang ada di wilayah Kecamatan Kutaraja.

“Ada yang pengawasan ditingkat kota, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat,” paparnya.

Dia kembali menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya bersama stakeholder terkait dan unsur unsur lainnya, tetap berupaya untuk segera merampungkan pembahasan pembuatan qanun cagar budaya tersebut.

Tambahnya, meyakinkan dari Banleg DPRK Banda Aceh, akan turun kelapangan untuk memastikan atau melihat situs situs mana saja dibawah pengawasan atau kewenangan Pemko Banda Aceh.

Pos terkait