Ketika Warisan Cagar Budaya Dianggap Tidak Penting, ini kata Kadisdikbud Kota Banda Aceh, Dr Saminan

“Jangan sampai kita diam dan biarkan saja orang menghilangkan situs sejarah yang ada, ini juga sangat merugikan daerah kita sendiri,” ujarnya.

Heri Julius melanjutkan, raqan tersebut perlu dirampungkan tahun ini mengingat di seluruh wilayah kota Banda Aceh masih banyak terdapat situs-situs sejarah.

Ditambahkannya, meskipun waktunya sudah sangat singkat dikarenakan padatnya kegiatan di DPRK, namun segenap DPRK Banda Aceh akan tetap berupaya agar qanun cagar budaya ini dapat diselesaikan tahun 2020 ini.

“Alhamdulillah, hari ini berkat respon positif dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, yang telah memfasilitasi bersama instansi terkait lainnya, dan sejumlah pakar cagar budaya kembali membahas Raqan ini,” papar Heri Julius.

Untuk itu, Ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kadisdikbud Kota Banda Aceh, yang begitu sangat merespon terhadap Raqan cagar budaya tersebut.

Walau pada dasarnya Raqan cagar budaya ini merupakan qanun inisiatif dari DPRK Banda Aceh.

“Mudah – mudahan rancangan qanun cagar budaya ini secepatnya dapat terselesaikan pembahasannya, hingga hasilnya nanti akan difinalisasikan di Banda Aceh, untuk dijadikan sebuah qanun,” ujarnya.

Selanjutnya, Kadisdikbud Kota Banda Aceh, Dr. Saminan, S.Pdi, mengatakan bahwa qanun cagar budaya tersebut bertujuan agar situs – situs yang ada tetap terjaga kelestariannya.

Ia menyebutkan, semisal akan ada dibangun sebuah gedung secara monumental, namun tiba – tiba sewaktu akan dilakukan penggalian ditemukan situs peninggalan sejarah ditempat lokasi pembangunan.

Pos terkait