BANDA ACEH – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IE (52), warga yang berdomisili di Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan terduga pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
“Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” kata Kompol Miftahuda.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Sulastari (48), warga Kota Banda Aceh, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 4 Oktober 2026.
Menurut keterangan korban, kata Kompol Dizha, kasus itu bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bersama terduga pelaku pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Korban kemudian menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah. Sepeda motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp5 juta dan dapat ditebus kembali sebesar Rp6 juta, sebutnya.
Namun, pada Minggu, 4 Oktober 2026, saat korban hendak menebus sepeda motor tersebut, korban mendapat informasi bahwa kendaraan miliknya telah ditebus dan diambil oleh terduga pelaku tanpa izin dan sepengetahuan korban.






