“Saya diutus Bapak Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan belasungkawa atas nama pemerintah, kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para petugas yang telah gugur,” ujar Safrizal.
Dalam kunjungan tersebut juga diserahkan santunan uang duka dari Menteri Dalam Negeri sebesar Rp20 juta kepada masing-masing ahli waris. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta kepada masing-masing ahli waris. Empat petugas yang masih menjalani perawatan juga menerima santunan masing-masing Rp5 juta.
Safrizal mengatakan peristiwa tersebut tidak boleh berhenti sebagai kabar duka. Sebagai instansi pembina penyelenggaraan pemadam kebakaran di Indonesia, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan operasi pemadaman dan penyelamatan.

Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan petugas yang berada di garis depan mendapatkan perlindungan dan dukungan sistem yang memadai ketika menjalankan tugas.
“Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini kembali terjadi. Karena itu, duka ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. SOP operasi, kesiapan personel, kondisi kendaraan, sarana prasarana, sampai dengan sistem dukungan keselamatan petugas harus kita lihat kembali,” kata Safrizal.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai kedudukan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas di jalan raya. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.






