ICMI Aceh Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

Ketua MPW ICMI Aceh Dr. Taqwaddin Husin • DOK/FOTO ICMI ACEH.

BANDA ACEH – Ketua MPW ICMI Aceh Dr. Taqwaddin Husin mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem yang mencabut Peraturan Gubernur tentang Jaminan Kesehatan Aceh JKA.

Apresiasi itu disampaikan Taqwaddin secara tertulis melalui WhatsApp kepada media, Senin 18/5/2026. Ia menilai pencabutan Pergub JKA merupakan sikap terbuka dan gentleman dari kepala daerah.

“Bagi saya, tak ada salahnya gubernur mengakui bahwa Pergub tersebut kurang pas dan karenanya dicabut. Ini pengakuan yang gentleman dan terbuka,” ujar Taqwaddin.

Ia mengaku telah mencermati dan mengkaji Pergub tersebut bersama rekan-rekan seminggu lalu. Dari hasil kajian, ada dua pilihan strategis untuk menyikapi pemberlakuan Pergub itu. Namun dengan adanya pernyataan resmi gubernur, persoalan dinilai tidak perlu diperpanjang.

Taqwaddin juga mengimbau akademisi dan mahasiswa memberi apresiasi atas keputusan tersebut dan kembali fokus pada aktivitas masing-masing untuk mewujudkan Aceh Meusyeuhu dan Aceh Mulia.

“Ke depan, dalam membentuk produk hukum daerah perlu mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Jika tiga aspek ini terpenuhi, hukum yang dihasilkan di Aceh, baik qanun maupun pergub, akan berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian hukum. Hukum yang efektif tidak akan menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Taqwaddin adalah akademisi Hukum USK dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi. []

 

 

Pos terkait