BANDA ACEH – Polda Aceh membantah informasi yang menyebut Bupati Aceh Timur Iskandar Al-Farlaky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menegaskan, penyidikan perkara masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.
“Penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut. Sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Joko di Banda Aceh, Sabtu (17/5/2026).
Penjelasan itu disampaikan berdasarkan keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti.
Joko mengimbau masyarakat bijak menerima dan menyebarluaskan informasi terkait proses hukum. Ia meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Jangan mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya. []






